Jual Beli Dengan Sistem Tukar Tambah
JUAL BELI DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di tempat kami terdapat penukaran perabotan rumah tangga, yakni dengan membawa kulkas atau mesin cuci lama ke tempat (toko) tersebut, lalu toko tersebut akan membeli barang-barang itu dari anda, lalu anda akan membeli darinya kulkas atau barang baru lainnya, dan anda harus membayar selisihnya. Bagaimana hukum praktek dagang seperti itu?
Jawaban
Tidak ada masalah dengan penukaran perabotan rumah tangga lama dengan yang baru dengan tambahan harga yang harus dibayar oleh pemilik perabotan lama, dengan melihat adanya perbedaan nilai antara kedua jenis barang tersebut. Sebab praktek dagang seperti itu termasuk yang dihalalkan oleh Allah dan tidak ada larangan dalam hal itu, jika hal itu berlangsung tanpa persyaratan tertentu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17354, Dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 1593)
[ Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1979-jual-beli-dengan-sistem-tukar-tambah-2.html